MAKALAH
HUKUM PAJAK
MANAJEMEN
PERPAJAKAN
|
|
Agung Jaya Naibaho
Dimas Winner
Grace Zebua
Janji Andreas
Sinar Marbun
UNIVERSITAS
ADVENT INDONESIA
JL
KOLONEL MASTURI NO. 288, PARONGPONG, JAWA BARAT
Pengertian Manajemen
Perpajakan
1.
Manajemen perpajakan adalah suatu strategi manajemen untuk
mengendalikan, merencanakan, dan mengorganisasikan aspek-aspek perpajakan dari
sisi yang dapat menguntungkan nilai bisnis perusahaan dengan tetap melaksanakan
kewajiban perpajakan secara peraturan dan perundang-undangan. Sehingga dengan
adanya perencanaan pajak yang didukung suatu konsep manajeman pajak yang jelas,
diharapkan dapat mengoptimalkan tingkat likuiditas perusahaan.
2.
Manajemen Pajak adalah sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan
dengan benar tetapi jumlah pajak yang dibayar dapat ditekan serendah mungkin
untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan. Manajemen pajak merupakan
upaya dalam melakukan penghematan pajak secara legal.
Manfaat manajemen perpajakan adalah untuk
melakukan kewajiban perpajakan dan usaha efisiensi untuk mencapai laba,
mengefisiensikan pembayaran pajak terhutang, melakukan pembayaran pajak dengan
tepat waktu dan
membuat data-data terbaru untuk mengupdate peraturan perpajakan.
Hal-hal yang diperlukan
dalam Manajemen Perpajakan
Memahami ketentuan perpajakan. Pemahaman yang
baik atas aturan perpajakan dapat dimanfaatkan untuk menghemat beban pajak.
Pembukuan yang memenuhi syarat. Pembukuan itu
merupakan hal yang sangat penting, tidak hanya bagi perusahaan namun juga bagi
laporan perpajakan. Pembukuan yang baik sangatlah berguna bagi pelaksanaan
manajemen pajak yang baik.
Manajemen Perpajakan
yang Ekonomis, Efisien, dan Efektif
Untuk dapat meminimalisasi kewajiban pajak,
dapat dilakukan berbagai cara, baik yang masih memenuhi ketentuan perpajakan
(lawful) maupun yang melanggar peraturan perpajakan (unlawful), seperti tax
avoidance dan tax evasion.
Perencanaan pajak umumnya selalu dimulai dengan meyakinkan
apakah suatu transaksi atau kejadian mempunyai dampak perpajakan. Apabila
kejadian tersebut mempunyai dampak pajak, apakah dampak tersebut dapat
diupayakan untuk dikecualikan atau dikurangi jumlah pajaknya.
Langkah penerapan manajemen perpajakan:
a.
Analysis informasi yang ada
Tahap
pertama dari proses pembuatan perencanaan pajak adalah menganalisis komponen
yang berbeda atas pajak yang terlibat dalam suatu proyek dan menghitung
seakurat mungkin beban pajak yang harus ditanggung. Ini hanya bisa dilakukan
dengan mempertimbangkan masing-masing elemen dari pajak baik secara
sendiri-sendiri maupun secara total pajak yangharus dapat dirumuskan sebagai
perencanaan pajak yang paling efesien. Adalah juga penting untuk
memperhitungkan kemungkinan besarnya penghasilan dari suatu proyek dan pengeluaran-pengeluaran
lain diluar pajak yang mungkin terjadi.
Untuk itu seorang manajer perpajakan harus memperhatikan
faktor-faktor baik dari segi internal maupun eksternal yaitu:
1) Fakta yang relevan
2) Faktor pajak
3) Faktor non pajak lainnya
b.
Design of one more possible tax plans (Buat satu model atau lebih
rencana kemungkinan besarnya pajak)
Model
perjanjian internasional dapat melibatkan satu atau lebih tindakan berikut:
1) Pemilihan bentuk transaksi operasi atau hubungan
internasional.
2) Pemilihan dari negara asing sebagai tempat
melakukan investasi atau menjadi residen dari negara tersebut.
3) Penggunaan satu atau lebih negara tambahan.
c. Evaluasi
pelaksanaan rencana pajak
Perencanaan pajak sebagai suatu perencanaan
merupakan bagian kecil dari seluruh perencanaan strategik perusahaan. Oleh
karena itu, perlu dilakukan evaluasi untuk melihat sejauh mana hasil
pelaksanaan suatu perencanaan pajak terhadap beban pajak. Perbedaan labakotor
dan pengeluaran selain pajak atas berbagai alternatif perencanaan.
Variabel-variabel tersebut akan dihitung
seakurat mungkin dengan hipotesis sebagai berikut:
1) Bagaimana jika rencana tersebut tidak
dilaksanakan
2) Bagaimana jika rencana tersebut dilaksanakan
dan berhasil dengan baik
3) Bagaimana jika rencana tersebut dilaksanakan
tapi gagal.
Dari ketiga hipotesis tersebut akan mengeluarkan
hasil yang berbeda. Kemudian berdasarkan hasil tersebut barulah dapat ditentukan
apakah perencanaan pajak tersebut layak untuk dilaksanakan atau tidak.
d. Mencari
kelemahan dan kemudian memperbaik kembali rencana pajak
Hasil suatu perencanaan pajak harus dievaluasi
melalui berbagai rencana yang di buat. Keputusan terbaik perencanaan pajak
harus sesuai dengan bentuk transaksi dan tujuan operasi. Perbandingan berbagai
rencana harus dibuat sebanyak mungkin sesuai bentuk perencanaan pajak yang di
inginkan. Kadang suatu rencana harus diubah mengingat adanya perubahan
peraturan perpajakan. Tindakan perubahan harus tetap dijalankan, walaupun
diperlukan penambahan biaya atau kemungkinan keberhasilan sangat kecil.
Sepanjang masih besar penghematan pajak ( tax saving) yang bisa diperoleh,
rencana tersebut harus tetap di jalankan. Karena bagaimana pun juga kerugian
yang ditanggung merupakan kerugian minimal. Jadi tetap akan sangat membantu
jika pembuatan suatu rencana disertai dengan pemberian gambaran/ perkiraan berapa
peluang kesuksesan dan berapa potensial laba yang akan diperoleh jika berhasil
maupun kerugian potensial jika terjadi kegagalan.
e .
Rencana pajak
Meskipun suatu rencana pajak telah dilaksanakan
dan proyek juga telah berjalan, namun juga masih perlu memperhitungkan setiap
perubahan yangterjadi baik dari undang-undang maupun pelaksanaannya di negara
dimana aktivitas tersebut dilakukan yang mungkin mempunyai dampak terhadap komponen
dari suatu perjanjian, yang berkenan dengan perubahan yang terjadi diluar
negeri atas berbagai macam pajak maupun aktivitas informasi bisnis yang
tersedia sangat terbatas. Pemuktahiran dari suatu rencana adalah konsekuensi yang perlu dilakukan sebagaimana
dilakukan oleh masyarakat yang dinamis. Dengan memberikan perhatian terhadap
perkembangan yang akan datang maupun situasi yang terjadi saat ini, seorang
manajer akan mampu mengurangi akibat yang merugikan adanya perubahan, dan pada
saat yang bersamaan mampu mengambil kesempatan untuk memperoleh manfaat yang potensial.
Perencanaan pajak merupakan langkah awal dalam manajemen pajak. Manajemen pajak
itu sendiri merupakan sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar,
tetap jumlah pajak yang dibayarkan dapat ditekan seminimal mungkin untuk
memperoleh laba dan likuiditas yangdiharapkan.
f. Langkah selanjutnya adalah pelaksanaan
kewajiban perpajakan (tax implementation ) dan pengendalian pajak (tax control
)
Pencapaian Manajemen
Pajak
– Perencanaan
Pajak (Tax Planning)
– Pelaksanaan
Kewajiban Perpajakan (Tax Implemetation)
– Pengendalian
Pajak (Tax Control)
·
Perencanaan Pajak (Tax Planning / Tax Management)
Cara-cara menghemat pembayaran pajak yang tidak bertentangan
dengan peraturan perpajakan.
Utang pajak berada dalam jumlah yang minimal,
tetapi masih dalam bingkai peraturan perpajakan. Namun demikian, perencanaan
pajak juga dapat diartikan sebagai perencanaan pemenuhan kewajiban perpajakan
secara lengkap, benar, dan tepat waktu sehingga dapat secara optimal
menghindari pemborosan sumber daya.
Pada dasarnya, perencanaan pajak harus memenuhi
syarat-syarat berikut:
(1) tidak
melanggar ketentuan perpajakan,
(2)
secara bisnis dapat diterima,
(3)
bukti-bukti pendukungnya memadai.
Perencanaan pajak merupakan langkah awal dalam
manajemen pajak. Manajemen pajak itu sendiri merupakan sarana untuk memenuhi
kewajiban perpajakan dengan benar, tetapi jumlah pajak yang dibayarkan dapat
ditekan seminimal mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan.
Langkah selanjutnya adalah pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax
implementation) dan pengendalian pajak (tax control). Pada tahap perencanaan
pajak ini, dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan.
Tujuannya adalah agar dapat dipilih jenis tindakan penghematan pajak yang akan
dilakukan. Pada umumnya, perencanaan pajak (tax planning) merujuk kepada proses
merekayasa usaha dan transaksi Wajib Pajak agar Pada umumnya, penekanan
perencanaan pajak (tax planning) adalah untuk meminimimalisasi kewajiban pajak.
Tahapan Tax Planning
a. Menganalisis informasi yang ada (analyzing
the existing data base)
b. Membuat satu atau lebih model kemungkinan
jumlah pajak (designing one or more possible tax plans)
c. Mengevaluasi pelaksanaan perencanaan pajak
(evaluating a tax plan)
d. Mencari kelemahan dan memperbaiki kembali
rencana pajak (debugging the tax plans)
e. Memutakhirkan rencana pajak (updating the tax
plan)
·
Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan (Tax Implementation)
Memastikan bahwa pelaksanaan kewajiban perpajakan telah memenuhi
peraturan perpajakan yang berlaku
Apabila pada tahap perencanaan pajak telah
faktor-faktor yang akan dimanfaatkan untuk melakukan penghematan pajak,Maka
langkah selanjutnya adalah mengimplementasikannya baik secara formal maupun
material. Harus dipastikan bahwa pelaksanaan kewajiban perpajakan telah
memenuhiperaturan perpajakan yang berlaku.Manajemen pajak tidak dimaksud kan
untuk melanggar peraturan dan jika dalam pelaksanaanya menyimpang dari
peraturan yang berlaku, maka praktik tsb telah menyimpang dari tujuan manajemen
pajak.
·
Pengendalian Pajak (Tax Control)
Memastikan bahwa peraturan perpajakan telah dilaksanakan. Yang
terpenting adalah pengecekan pembayaran pajak.
Pengendalian pajak bertujuan untuk memastikan
bahwa kewajiban pajak telah dilaksanakan sesuai dengan yang telah direncanakan
dan telah memenuhi persyaratan formal maupun material. Hal terpenting dalam
pengendalian pajak adalah pemeriksaanpembayaran pajak.Oleh sebab itu,
pengendalian dan pengaturan arus kas sangat penting dalam strategi penghematan
pajak, misalnya melakukan pembayaran pajak pada saat terakhir tentu lebih menguntungkan
jika dibandingkan dengan membayar lebih awal. Pengendalian pajak termasuk
pemeriksaan jika perusahaan telah membayar pajak lebih besar dari jumlah pajak
terutang. Pengendalian Pajak (tax control) memastikan bahwa peraturan perpajakan
telah dilaksanakan. Yang terpenting adalah pengecekan pembayaran pajak. Cara
untuk mencapai tujuan manajemen pajak, memahami ketentuan peraturan perpajakan.
Dengan mempelajari undang-undang, keputusan dan edaran, kita dapat melihat
celah-celah yang menguntungkan untuk melakukan penghematan pajak
Strategi Umum Perencanaan Pajak
a. Tax
saving
Tax saving merupakan
upaya efisiensi beban pajak melalui pemilihan alternatif
pengenaan pajak dengan tarif yang lebih rendah. Misalnya, perusahaanyang
memiliki penghasilan kena pajak lebih dari Rp. 100 juta dapat melakukan
perubahan pemberian natura kepada karyawan menjadi tunjangan dalam
bentuk uang.
b. Tax avoidance
Tax avoidance merupakan
upaya efisiensi beban pajak dengan menghindari pengenaan pajak
melalui transaksi yang bukan merupakan
objek pajak.
Misalnya, perusahaan yang masih mengalami kerugian,perlu mengubah
tunjangan karyawan dalam bentuk uang menjadi pemberian natura karena natura
bukan merupakan objek pajak PPh Pasal21. .
c.
Menghindari pelanggaran
atas peraturan perpajakan
Dengan menguasai peraturan pajak yang berlaku,
perusahaan dapat menghindari timbulnya
sanksi perpajakan berupa:
Sanksi administrasi:
denda, bunga, atau kenaikan;
Sanksi pidana: pidana
atau kurungan.
d . Menunda pembayaran
kewajiban pajak
Menunda pembayaran kewajiban pajak tanpa melanggar peraturanyang berlaku dapat dilakukan melalui penundaan pembayaran
PPN. Penundaan ini dilakukan
dengan menunda penerbitan faktur pajak keluaran hingga batas waktuyang diperkenankan, khususnya untuk
penjualankredit. Dalam hal ini,
penjual dapat menerbitkan faktur pajak pada akhir bulan berikutnya
setelah bulan penyerahan barang.
e. Mengoptimalkan kredit
pajak yang diperkenankan
Wajib Pajak sering kurang memperoleh informasi
mengenai pembayaran pajak yang dapat dikreditkan yang
merupakan pajak dibayar dimuka. Misalnya, PPh
Pasal 22 atas pembelian solar dan/ atau impor dan Fiskal Luar Negeri atas perjalanan
dinas pegawai.
Dalam kredit pajak PPN (Pajak Masukan), Pengusaha Kena Pajak dapat
menggunakan dokumen lain yang fungsinya sama
dengan faktur pajak standar, seperti
SPPB atau Surat Perintah Pengiriman Barang(delivery order)
yang dikeluarkan oleh Bulog untuk penyaluran tepung terigu, PNBP (Faktur NotaBon Penyerahan) yang dikeluarkan oleh
Pertamina untuk penyerahan BBM
dan/atau bukan BBM, dan tanda pembayaran atau
kuitansi telepon.
KESIMPULAN
Manajemen perpajakan adalah suatu strategi manajemen untuk mengendalikan,merencanakan,
dan mengorganisasikan aspek-aspek perpajakan dari sisi yang dapat menguntungkan
nilai bisnis perusahaan dengan tetap melaksanakan kewajiban perpajakan secara
peraturan dan perundang-undangan. Sehingga dengan adanya perencanaan pajak yang
didukung suatu konsep manajeman pajak yang jelas,diharapkan dapat mengoptimalkan
tingkat likuiditas perusahaan.
DAFTAR PUSTAKA
dll
No comments:
Post a Comment